Terkait dengan aktivitas Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Pemerintahan, aspek audit tidak dapat dipisahkan untuk memastikan PBJ memiliki kualitas yang baik.
Sesuai dengan Pasal 6 Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Prinsip Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus memenuhi aspek sebagai berikut:
- Efisien,
- Efektif,
- Transparan,
- Terbuka,
- Bersaing,
- Adil/tidak diskriminatif,
- Akuntabel.
Untuk memenuhi prinsip-prinsip tersebut, maka harus diperhatikan beberapa hal untuk memitigasi risiko fraud yang mungkin terjadi dalam aktivitas PBJ. Tindakan preventif yang dapat dilakukan untuk menghindari dan mengantisipasi terjadinya fraud harus dilakukan dalam setiap proses PBJ. Titik rawan PBJ terdapat pada proses pelaksanannya yang terdiri dari:
- Perencanaan Pengadaan
- Pembentukan Pejabat Pengadaan/ULP
- Prakualifikasi Peserta Lelang
- Penyusunan Dokumen Lelang
- Pengumuman Lelang
- Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
- Penjelasan Kepada Peserta Lelang
- Evaluasi Penawaran
- Pengumuman Harga Penawaran
- Sanggah Peserta Lelang
- Pengumuman Pemenang Lelang
- Penandatanganan Kontrak
- Penyerahan Barang/Jasa.
Kecurangan (fraud) dalam PBJ pada umumnya dimulai dari segmen Perencanaan Pengadaan, seperti: penggelembungan anggaran, jangka waktu yang tidak realistis, rekayasa pemaketan, dan kegiatan yang diarahkan. Selanjutnya dalam penyusunan HPS, kecurangan yang sering terjadi adalah pada gambaran nilai HPS yang ditutup-tutupi, harga dasar yang tidak standar,penentuan estimasi harga yang tidak sesuai aturan, dan mark up harga. Pada tahap evaluasi penawaran, kecurangan yang sering terjadi adalah pada penggantian dokumen penawaran, evaluasi tertutup dan tersembunti, peserta lelang terpola dalam rangka berkolusi.