Jambi,- Saat ini pemerintah terus menggalakkan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), bahkan di setiap kesempatan Presiden RI terus mengingatkan setiap stakeholder di pemerintahan dan BUMN, untuk mengoptimalkan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), hal ini semata-mata untuk menggerakkan prekonomian masyarakat, menyerap produk UMKM, serta menumbuhkan berbagai Industri dalam negeri untuk mewujudkan Perekonomian Nasonal yang lebih mandiri.
Mengingat pentingnya berbagai hal tersebut untuk segera diterapkan, maka segenap unsur di pemerintah, BUMN, BUMD, Badan Layanan Umum, dan para vendor untuk dapat memahami Kebijakan dan Tata Cara Penghitungan TKDN, khususnya dalam pengadaan barang/jasa.
Untuk itu, Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) bekerjasama dengan Badan Pengelola Usaha (BPU) dan PIU AKSI-ADB Universitas Jambi mengadakan Bimbingan Teknis Nasional (Bimteknas) Penerapan dan Perhitungan TKDN dalam Pengadaan Barang/Jasa pada Senin, 13 Februari 2023 yang bertempat di Hotel O2 Weston Jambi.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Departement/Manager Agroindustri dan Lingkungan BPU Universitas Jambi, Ir. Y.G. Armando. M.S., dalam sambutannya ia mengatakan “Kegiatan diikuti 20 orang peserta yang berasal dari Pimpinan/Pengelola PIU AKSI-ADB, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Barang/Jasa, Wakil Dekan BUPK di lingkungan Fakultas/Pascasarjana/Lembaga, dan Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Universitas Jambi’.
“Target kegiatan ini adalah untuk dapat memahami Kebijakan dan Aturan Hukum Program P3DN, memahami dan mengimplementasikan TKDN dalam pengadaan, mampu menghitung sendiri (self assessment) Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pelaksanaan pengadaan dan memaksimalkan penerapan penggunaan produk dalam negeri,” ujar YG. Armando.
Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari yaitu pada tanggal 13-14 Februari 2023, dan diharapkan dengan mengikuti dan mendengarkan materi kegiatan dari LPKN ini, peserta dapat memahami, mengimplementasikan dan melaksanakan prosedur TKDN dalam pengadaan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)